Destita 'Dorong' Penyelesaian Permasalahan Desa, Pantau Raperda dan Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

RIO/BE Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, menggelar Forum Group Discussion (FGD) pemantauan Raperda dan Perda tata kelola pemerintahan desa bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait, Kamis 7 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Destita Khairilisani SFarm MSM, menyoroti berbagai masalah yang terjadi di sejumlah desa di Provinsi Bengkulu. Hal itu dibahas pada agenda reses yang digelar bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta organisasi desa di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Kamis 7 November 2024.

Menurut Destita, selain membahas pengawasan dan pemantauan terhadap peraturan daerah, termasuk rancangan peraturan daerah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan desa, dirinya juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih terjadi di sejumlah desa di Bengkulu. Salah satunya, masih belum ada sinkronisasi antara pendamping desa dengan pemerintah desa. Menurut Destita, kurangnya sinkronisasi ini menjadi perhatian yang harus segera dibenahi.

"Kita perlu menelusuri dan mendiskusikan lebih lanjut soal pendampingan desa agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya," kata Destita.

Isu lain yang dibahas adalah mengenai alokasi dana desa. Para perwakilan desa menyampaikan aspirasi agar penggunaan dana desa lebih fleksibel, mengingat selama ini dana tersebut diatur dengan persentase tertentu yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan riil desa.

BACA JUGA:Surat Suara Pilgub Kurang 338 dan Pilbup Segini

BACA JUGA:Jerat Nihil, Harimau Kembali Teror Warga, Ini Lokasinya

"Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan adanya fleksibilitas penggunaan dana desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," lanjutnya.

Para perwakilan desa juga mengungkapkan perlunya evaluasi batas desa, karena penentuan dana desa sering kali didasarkan pada luas wilayah, potensi desa, dan jumlah penduduk. 

"Jika batas desa belum jelas, maka hal ini bisa berpengaruh terhadap alokasi dana desa yang diterima," jelas Destita.

Menanggapi permasalahan batas desa ini, Destita menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah, dan pemerintah desa juga perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ini menjadi tugas kita bersama untuk memperjelas batas desa demi kepastian dana desa yang adil bagi setiap desa," katanya.

BACA JUGA:Sembilan Laporan Masyarakat, Tak Ada kejadian Menonjol di Bengkulu

Selain itu, Destita juga menyarankan agar pertemuan semacam ini rutin diadakan untuk memantau perkembangan implementasi kebijakan desa. Menurutnya, berbagai permasalahan yang terjadi di desa perlu dicarikan solusi bersama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

"Dengan diskusi publik yang konsisten, kita bisa memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa," ujarnya.

Tag
Share