Terbaru, Kebijakan Mendikdasmen Sejahterakan Guru Inpassing dan Guru Swasta

Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Gibran Buka Posko Lapor Mas Wapres, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Akhir Tahun, Inspektorat BS Awasi Kegiatan Pembangunan, Hamdan Syarbaini: Wajib Tepat Waktu dan Mutu

Apalagi pengangkatan guru honorer menjadi ASN membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak prosedur.

Proses pengangkatan seseorang menjadi ASN membutuhkan waktu yang lama dan banyak prosedur yang harus  dilalui. 

Dengan terobosan Menteri Abdul Mu'ti, guru Indonesia telah mendapatkan kembali kekuatannya sebagai profesi yang bermartabat.

Guru Indonesia telah mendapatkan kembali kekuatannya sebagai profesi yang bermartabat.

Guru tidak lagi  tidak lagi dianggap sebagai profesi yang kurang disukai dan diremehkan karena tunjangan dan jaminan hukum lainnya.

Jika guru menjadi profesi yang kuat, sehat, dan bermartabat, maka pendidikan di Indonesia juga akan menjadi bermartabat, dan pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih berkualitas. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan