Terbaru, Kebijakan Mendikdasmen Sejahterakan Guru Inpassing dan Guru Swasta
Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA:Gibran Buka Posko Lapor Mas Wapres, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Akhir Tahun, Inspektorat BS Awasi Kegiatan Pembangunan, Hamdan Syarbaini: Wajib Tepat Waktu dan Mutu
Apalagi pengangkatan guru honorer menjadi ASN membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak prosedur.
Proses pengangkatan seseorang menjadi ASN membutuhkan waktu yang lama dan banyak prosedur yang harus dilalui.
Dengan terobosan Menteri Abdul Mu'ti, guru Indonesia telah mendapatkan kembali kekuatannya sebagai profesi yang bermartabat.
Guru Indonesia telah mendapatkan kembali kekuatannya sebagai profesi yang bermartabat.
Guru tidak lagi tidak lagi dianggap sebagai profesi yang kurang disukai dan diremehkan karena tunjangan dan jaminan hukum lainnya.
Jika guru menjadi profesi yang kuat, sehat, dan bermartabat, maka pendidikan di Indonesia juga akan menjadi bermartabat, dan pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih berkualitas. (**)