Hakim MK Putuskan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Begini Hasilnya
Mahkamah Konstitusi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Dalam putusannya, Hakim MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Disiapkan 700 Formasi, Hafiz dan Hafizah Direkrut Jadi Polisi, Ini Jadwal Pendaftarannya
BACA JUGA: PTPN VII Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin 23 Oktober 2023.
Gugatan itu diajukan tiga WNI, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.