Hakim MK Putuskan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Begini Hasilnya
Mahkamah Konstitusi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Dengan putusan tersebut, maka peluang Prabowo Subianto maju sebagai capres tahun 2024 mendatang terbuka lebar.
Sebab, dengan keputusan tersebut, maka meskipun usianya sudah 72 tahun, ia tetap bisa maju sebagai oeserta kontestasi pilpres 2024.
Terlebih lagi, dirinya sudah menetapkan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming yang akan mendampinginya untuk memenangi pilpres melawan pasangan Anies-Cak Imin dan pasangan Ganjar- Mahfud MD. (*)