Pendaftaran PPG Hingga 20 Desember 2024, Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi

ilustrasi guru difabel saat mengikuti UP PPG-Istimewa/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Upaya Preventif KPK dan Kemenag Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi

Oleh karena itu, pembayarannya tergantung pada kemampuan daerah. Jika daerah Anda belum menerima, terus pantau informasi dari kantor wilayah.

Kementerian juga telah menyisihkan dana sebesar Rp 4,760 triliun untuk mendukung pembayaran THR, gaji ke-13, dan tunjangan tambahan penghasilan guru.

Guru yang belum terakreditasi tidak boleh melewatkan tenggat waktu. Segera lengkapi proses pendaftaran dengan persyaratan dan dokumentasi yang diperlukan.

Jangan lupa untuk terus mengecek informasi terbaru dari dinas setempat agar tidak ketinggalan informasi penting. Semoga semua proses seleksi dan pencairan tunjangan berjalan dengan lancar.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan