Kejari Sita Aset Terpidana Korupsi, Aset Milik Terpidana Penyelewengan Aset Pemda Kota Bengkulu

RIO/BE Kajari Bengkulu Yunitha Arifin didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi memberikan keteranga pers terkait penyitaan aset terpidana korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, yang dilakukan Kejari Bengkulu, Kamis (30/1--

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita dua bidang tanah milik Dewi Hastuti terpidana korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015. Dua bidang tahan itu berlokasi di Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu seluas 1.867 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Bentiring Permai seluas 386 meter persegi. Kejari masih menunggu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai dua aset tersebut. Jika sudah dinilai, dua bidang tanah tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Bengkulu Yunitha Arifin SH MH.

"Untuk korupsi penyelewengan aset lahan pemkot dengan terdakwa Dewi Hastuti kita sudah melakukan penyitaan dua bidang tanah. Lokasinya di Kelurahan Semarang dan Kelurahan Bentiring Permai. Nominalnya belum tahu berapa, karena masih dalam penilaian KPKNL," jelas Kajari, Kamis (30/11).

Seperti diketahui, selain divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Dewi juga dibebankan mengembalikan uang pengganti Rp 4,7 miliar. Dua bidang tanah yang disita tersebut nampaknya belum bisa menutupi uang pengganti yang dibebankan pada Dewi. Minimal bisa mengurangi uang pengganti yang dibebankan. Pada intinya Kejari Bengkulu mengutamakan kerugian negara yang dibebankan pada Dewi harus terbayar dan uangnya masuk ke kas negara.

"Kalau dari dua bidang tanah tersebut memang belum bisa menutupi. Tetapi minimal sudah bisa mengurangi uang yang dibebankan pada terpidana, atau minimal ada yang bisa dibayarkan dari perkarannya tersebut," imbuh Kajari.

Seperti diketahui, bulan September 2021 lalu, Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan dua orang terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin. Dengan demikian, Dewi Hastuti dan Malidin tetap menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain Dewi, suaminya, Asnawi mantan Camat Muara Bangkahulu ikut terseret dalam kasus penyelewengan aset tersebut. Hari Kamis 23 Juni 2022 kemarin JPU Kejari Bengkulu menuntut Asnawi pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara. Asnawi kemudian menerima vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim pertengahan Juli 2022. (167)

 

Tag
Share