Kenaikan PPN Tak Pengaruhi Kebutuhan Pokok, Ini Penjelasan Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu

Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar.,M.Si melepaskan Kafilah asal Bengkulu untuk mengikuti MTQ Nasional di Kalimantan --

Harianbengkuluekspress.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah diberlakukan per Januari 2025.  Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak pada harga barang kebutuhan pokok masyarakat. Sebab, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

"PPN yang naik 12 persen itu sesuai arahan presiden dan hanya berlaku untuk barang mewah," terang Khairil, Kamis 2 Januari 2024.

Khairil mengatakan, untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti pangan, konsumsi, dan sandang tidak akan ada kenaikan pajak. Untuk barang mewah juga ada ketetapan nilai, yang masuk dalam kategori barang mewah.

"Jadi tidak ada pengaruhnya dengan daerah," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus RSUD Manna Sidang, Ini Item yang Diduga Dikorupsi

BACA JUGA:Klaim KN BOS Rp 1,2 Miliar Tak Valid

Khairil menambahkan, meskipun kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada masyarakat umum, kebijakan ini tetap mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.

"Insya Allah, ini akan positif karena ada kenaikan pendapatan negara," ungkapnya.

Meskipun demikian, Khairil menegaskan meskipun kebijakan ini tidak mempengaruhi mayoritas masyarakat, beberapa kelompok tertentu mungkin akan merasakan dampaknya. Namun, secara keseluruhan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara luas.

"Presiden telah menyatakan tidak akan ada pengaruh dengan masyarakat umum, hanya masyarakat tertentu saja," tandas Khairil. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan