Mendikdasmen Tetapkan Besaran Dana BOS, Begini Aturan Dan Kegunaanya
Penggunaan Dana BOS Diawasi Ketat.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan besaran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) tahun 2025 dari PAUD hingga SMA.
Penetapan besaran BOS masing-masing jenjang Pendidikan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, telah merampungkan rincian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025.
Dengan rincian satuan biaya, penerima, dan jumlah alokasi dana BOS dan BOP 2025 yang tertuang dalam Kepmendikbud.
Sesuai dengan Kepmendikdasmen, biaya satuan pendidikan setara BOP PAUD, BOS dan BOP Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
Sedangkan alokasi dana dihitung dengan mengalikan jumlah siswa dengan biaya satuan pendidikan di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp 89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,43 Juta
BACA JUGA:Danamon Raih 3 Penghargaan Bergengsi BPKH Banking Award, Ini Dia Kategori Penghargaannya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS reguler dapat digunakan untuk mendanai kegiatan operasional sekolah, antara lain:
Penggandaan formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pengumuman PPDB Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa dan orang tua siswa Pemulihan pendaftaran siswa lama Kegiatan lain yang terkait dengan PPDB.
Penyediaan perpustakaan Penyediaan buku teks utama, buku teks sekunder, dan buku teks digital. Penyediaan buku non-teks dan buku digital. Penyediaan dan pencetakan modul dan alat bantu pengajaran Pendanaan lain yang terkait dengan pemeliharaan perpustakaan
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Penyediaan peralatan pendidikan dan alat bantu pembelajaran Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran
BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BRI Rp 30 Juta, Tenor hingga 48 Bulan, Angsuran Segini Aja Perbulan
BACA JUGA:Waspada Virus HMPV dari Tiongkok, Ini Gejalanya, Berikut Himbauan Dinkes Kota Bengkulu