PPB-P2 dan Opsen Pajak Tingkatkan PAD, Ini Pernyataan Kepala BKD Kabupaten Kepahiang

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mensosialisasikan aturan baru PPB-P2 dan Opsen pajak kendaraan, yang berlaku pada 2025. Adapun aturan atau regulasi hukum baru tersebut berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pembayaran pajak secara online. 

''Penerapan aturan baru kedepan, lebih menguntungkan daerah. Karena, rincian pembagian hasil dari Opsen PKN dan BBnKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah,'' ujar Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSOs MSi kepada BE, Sabtu, 18 Januari 2024. 

Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari Provinsi lagi. Namun, ada rincian 66 persen langsung ke Kasda Kabupaten. Lebih lanjut Jono mengatakan, selain Opsen PKB dan BBNKB, BKD juga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes). 

"Iya harapan kita Kades dan petugas pajak di desa dapat memahami regulasi baru ini. Sehingga dapat menyampaikan ke masyarakat dan pembayaran PBB bisa lebih maksimal," ungkapnya. 

BACA JUGA:105 Desa Fokus Perubahan Iklim, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepahiang

BACA JUGA:Racun Nyamuk Nyaris Ludeskan Rumah, Ini Keterangan Kepala Satpol PP Lebong, yang Membawahi Bidang Damkar

Jono mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB, diantaranya adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikannya berada di luar desa. Dampaknya Pemdes kesulitan menjadikan bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya. 

"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, seperti Desa Pekalongan yang ada kendala tadi. Kita Carikan solusi dari permasalahan tersebut," ucapnya. 

Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang, khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelejen dan Seksi Datun. Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PPB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang. (Doni Parianata)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan