Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Kabupaten Lebong

Polres Lebong memfasilitasi audiensi Forum Lebong Besatu dengan Pemkab Lebong terkait dilarangnya mobil pengangkut batu bara milik PT JR melintasi jalan di Kabupaten Lebong.-ERICK/BE -

“Jadi yang premanisme adalah dari pihak PT JR yang melanggar hukum,” tutupnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos yang memimpin audiensi mengatakan bahwa terkait keluhan yang sebelumnya disampaikan pihak Forleb, telah dijawab, baik dari pihaknya maupun dari Pemkab Lebong.

“Dalam audiensi yang kita laksanakan, sudah dijawab yang menjadi tuntutan dari Forleb,” ucapnya.

Akan teapi, ucap Kasat, untuk tindak lanjut dari hasil rapat itu, dirinaya belum bisa menyampaikan atau memutuskan. Hal ini dikarenakan hasil audiensi akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

“Kita masih menunggu dari pimpinan untuk tindak lanjutnya” tutupnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan