Pemprov Susun Tiga Agenda Ini, Pasca Pelantikan Gubernur dan Wagub

IST/BE Pj Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi dan Asisten I Setdaprov Bengkulu Khairil Anwar memimpin rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu. Jumat 24 Januari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id -  Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2024, oleh Presiden Prabowo Subianto telah diagendakan pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan itu akan digelar di istana negara Jakarta.

Termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih Helmi Hasan-Mian, dan 7 bupati dan wakil bupati di Bengkulu juga akan ikut dilantik oleh presiden.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, setelah Gubernur dan Wagub Bengkulu dilantik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan beberapa agenda penting.

"Kita sudah siapkan agenda, untuk menyambut Gubernur dan Wagub Bengkulu pasca pelantikan," terang Haryadi, usai rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu. Jumat 24 Januari 2025.

Dijelaskannya, selain acara penyambutan, juga akan ada agenda sering terima jabatan Gubernur dan Wagub yang lama dengan yang baru. Termasuk agenda perpisahaan dengan Gubernur dan Wagub yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah.

"Ini kita siapkan semua. Jadi setelah Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih dilantik, akan langsung kerja," tegasnya.

BACA JUGA:4 Tsk Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Dua Diantaranya Merupakan Residivis

BACA JUGA:Disperdagrin Perketat Penyaluran Gas 3 Kg

Di sisi lain, Haryadi mengatakan, selain Gubernur dan Wagub  yang dilantik presiden. Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang tidak bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik serentak oleh Presiden.

Di Provinsi Bengkulu, bupati dan wakil bupati 7 kabupaten yang akan dilantik serentak itu, ada di  Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma dan Kaur.

Sementara berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada Rabu 22 Januari 2025 lalu itu,  daerah yang masih sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), akan dilantik setelah ada keputusan hasil sidang dari MK.

Di Provinsi Bengkulu, ada tiga daerah bersengketa di MK. Yaitu, PHPU Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan gugatan oleh pasangan calon (paslon) Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto. Lalu, Pilkada Kota Bengkulu, gugatan ke MK diajukan oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi. Kemudian, Pilkada Bengkulu Tengah, gugatan ke MK diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan.  

"Hasil Pilkada yang tidak bermasalah, akan dilantik serentak di Jakarta oleh presiden," beber Haryadi.

Meski demikian, Haryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keterangan resmi dari pemerintah pusat, terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan