Ancaman Hukum Menanti, Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi, yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, pada Rabu, 5 Februari 2025-Endi/Bengkuluekspress-

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA Radi, yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., M.Si.

Ia memperingatkan bahwa alih fungsi lahan tetap bisa dikenakan sanksi pidana, meskipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.

"Jangan menganggap bahwa karena tanah itu milik pribadi, maka bisa digunakan sesuka hati. Jika itu adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, ada aturan yang melindunginya," ungkap Radi.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di beberapa daerah lain, kasus alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami pernah menangani kasus di mana sawah yang dialihfungsikan merupakan hasil dari program cetak sawah pemerintah. Karena lahan itu sebenarnya merupakan bagian dari proyek negara, pengalihannya justru berujung pada penyelidikan tindak pidana korupsi. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi sawah yang dialihfungsikan sembarangan, karena sanksi hukumnya jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam mempertahankan lahan pertanian pangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

"Ketahanan pangan sebuah negara sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian yang cukup. Jika lahan pertanian terus menyusut karena dialihkan menjadi kebun atau pemukiman, maka ketahanan pangan kita akan semakin rapuh," jelas Pitriyani.

Ia juga mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah saat ini tengah fokus pada percepatan swasembada pangan.

Oleh karena itu, negara akan berupaya mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada, dan justru mendorong perluasan area persawahan.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sarana dan prasarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan yang ada.

Namun, jika masih ada kendala seperti kesulitan air atau infrastruktur pertanian yang kurang memadai, pemerintah siap mencari solusi bersama petani.

"Kami tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi. Jika ada sawah yang mengalami kesulitan air atau akses pertanian kurang memadai, kami siap mencari jalan keluarnya," tambahnya.

BACA JUGA:Kemenag Verifikasi Berkas PPG Daljab Tahap I Guru Madrasah, Berikut Kriteria dan Batas Waktunya

BACA JUGA:Piala Asia U20 Segera Bergulir, Indra Sjafri Pastikan Bawa 23 Pemain ke China, Ini Daftar Namanya

Namun, ia juga memperingatkan bahwa setelah sosialisasi ini dilakukan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mulai menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan