Ancaman Hukum Menanti, Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi, yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, pada Rabu, 5 Februari 2025-Endi/Bengkuluekspress-

"Kami sudah menyampaikan aturan ini dengan jelas. Jangan sampai ada petani yang mengaku tidak tahu dan akhirnya tersandung masalah hukum. Lindungi sawah kita, karena itu adalah sumber ketahanan pangan kita semua," pungkas Pitriyani.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai kelompok tani dari beberapa desa, termasuk Poktan Kota Praja, Poktan Agung Jaya SP5 Air Manjunto, dan Poktan Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang.

Dengan adanya sosialisasi dan peringatan tegas dari aparat hukum serta pemerintah, diharapkan petani lebih sadar akan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan dan menghindari praktik alih fungsi sawah yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk diri mereka sendiri. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan