Perpanjangan Finalisasi PDSS Ditutup 7 Februari Pukul 15.00 WIB, Eduart : Masih Tersisa 76 Sekolah

ilustrasi siswa SMA -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu pengetahuan dan Teknologi, (Kemendikti saintek)  memberikan perpanjangan waktu finalisasi Pangkalan Data Siswa  dan Sekolah (PDSS)  untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru  dari perpanjangan waktu 5 Januari hingga 7 Februari 2025. 

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025 Eduart Wolok  membenarkan adanya penambahan waktu  perpanjangan finalisasi tersebut. 

Pihaknya telah  mengumumkan bahwa dalam masa perpanjangan hingga 5 Februari, sebanyak 297 sekolah akan melakukan finalisasi data siswa dan sekolah untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025  melalui PDSS. 

Dari perpanjangan itu, diketahui masih ada 76 sekolah belum menyelesaikan finalisasi PDSS karena kendala sistem. 

BACA JUGA:Imbas Siswa Tak Bisa Daftar SNBP, Mendikdasmen Berikan Kesempatan Sekolah Finalisasi Ulang PDSS

BACA JUGA:Dibuka Februari, Inilah Syarat Mendaftar KIP Kuliah Untuk SNBP 2025

Oleh karenanya, pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu pada 76 sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi itu, hingga pukul 15.00 WIB pada hari Jumat 7 Februari 2025

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki nilai sempurna untuk mengikuti SNBP. Sekolah yang mengalami kendala tersebut telah diinformasikan oleh panitia SNBPMB untuk menunggu hingga halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id, Jumat (7 Feb 2025) pukul 15.00 WIB," ungkap  Edwart dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Februari 2025. 

Panitia SNPMB mengimbau sekolah untuk melakukan finalisasi PDSS. Namun, tidak ada perpanjangan waktu bagi sekolah yang belum melengkapi data.

Menurut Edward, hal ini dilakukan demi asas keadilan bagi sekolah yang telah memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:PPDB Berubah Nama, Mendikdasmen Ungkap Keunggulan SPMB tahun 2025,

BACA JUGA:PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB, 4 Jalur Penerimaan Ini Tetap Dipertahankan

"Komisi tidak dapat membahas finalisasi entri PDSS karena faktor akuntabilitas, keadilan, integritas, dan penghormatan kepada sekolah yang telah menyelesaikan PDSS secara tertib dan disiplin," katanya. 

Dokumen yang harus dilengkapi sekolah berupa surat kuasa dengan informasi sebagai berikut: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan