Sepanjang Tahun 2024, DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB
Editor: Asrianto
|
Jumat , 07 Feb 2025 - 14:45

Sepanjang Tahun 2024, DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 10.132 NIB-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
"LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021," jelas Irsan. (**)