BPKB Elektronik Disertai Chip Berlaku Untuk Mobil, Ini Penjelasan Korlantas

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.d- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik  akan diterapkan mlai Maret 2025. 

Pemberlakuan BPKB elektronik tersebut  baru akan diperuntukkan bagi kendaraan jenis roda empat. 

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan 

bahwa elektronikisasi BPKB yang akan diujicobakan berlaku untuk kendaraan roda empat. 

"BPKB elektronik pertama kali hanya akan diterapkan pada kendaraan roda empat sebagai uji coba,"kata Sumardji. 

Diakui penerapan BPKB elektronik  akan berlaku disemua Polda.dengan kata lain, mereka masih membutuhkan anggaran." bebernya

Disisi lain, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan 

penerapan BPKB elektronik ini lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik ini terintegrasi dengan data tunggal Korlantas Porli. Ibaratnya seperti paspor elektronik. 

BACA JUGA:Mulai Maret 2025, BPKB Elektronik Mulai Diterapkan di Indonesia, Ini Bentuknya

BACA JUGA: Lulusan SMA Hingga S1 Buruan Gabung, PT Pertamina Training and Consulting Buka Lowongan Kerja, Posisi ini

Di dalamnya terdapat identitas lengkap pemilik kendaraan. Sistem BPKB elektronik juga akan membuat proses pembelian kendaraan menjadi lebih cepat. 

Saat ini, BPKB elektronik baru diterapkan di dua Polda, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Smut.

Penerapan BPKB elektronik juga akan mempercepat proses balik nama kendaraan.

BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan