Buang Sampah Sembarangan, Ditangkap, Lalu Dikenakan Sanksi Ini

IST/BE Tumpukan sampah liar yang berada di Jalan Kuala Lempuing saat diangkut menggunakan ekskavator untuk dibuang ke TPA Air Sebakul.--
Harianbengkuluekspress.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Jalan Kuala Lempuing RT 05 RW 01, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu akhirnya dibersihkan. Sterilisasi tumpukan sampah itu menggunakan alat berat ekskavator mini milik BPBD kota dan bekerjasama dengan armada angkutan sampah DLH. Hal ini disampaikan Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri saat memantau pembersihan, Minggu 9 Februari 2025.
"Hari ini kita lakukan tindakan mengangkut sampah di Jalan Lempuing didukung DLH dan BPBD, dan langsung diselesaikan tanpa sisa," ujar Kepala Kecamatan Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri.
Ia menuturkan tumpukan sampah di jalan tersebut dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Diduga merupakan warga luar wilayah lempuing. Pasca dibersihkan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat dan lurah untuk menangkap oknum yang masih membuang sampah dilokasi tersebut.
"Tindakan buang sampah sembarangan ini sangat meresahkan warga, kedepan kita tindak tegas sesuai hukum berlaku. Masyarakat harus tertib dan menjaga lingkungan karena ini demi kepentingan bersama," tegasnya.
BACA JUGA:Pemdes Maju Makmur Santuni Yatim, Fakir Miskin dan Disabilitas di Mukommuko, Hasil dari Usaha Ini
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Loh Daftar Penyakit Yang Diperiksa Pada Cek Kesehatan Gratis
Sementara itu, Lurah Lempuing, Guri Srihono menjelaskan kondisi TPS liar itu sudah berlangsung lama. Masyarakat setempat sudah sering melakukan gotong royong membersihkan namun ulah pelaku terus berulang. Hal ini membuat tumpukan sampah kembali muncul. Dan terakhir tumpukan sampah ini sudah 3 bulan.
"Saya imbau ke masyarakat tolong jangan lagi membuang sampah disembarang tempat. Jika berhasil ditangkap akan dikenakan sanksi sesuai perda dengan ancaman pidana 5 bulan penjara dan denda 5 juta," tandas Guri Srihono yang juga ikut memantau pembersihan dilokasi.
Ia meminta agar masyarakat khususnya wilayah lempuing untuk berlangganan angkutan sampah melalui LPM yang sudah bekerjasama dengan kelurahan. Jika tidak ingin mengeluarkan uang untuk iuran sampah, maka diwajibkan membuang sampah secara langsung ke TPA Air sebakul.
"Kita semua ada aturannya, diharapkan setelah dibersihkan ini tidak ada lagi warga yang menjadikan lokasi ini sebagai TPS liar," pungkasnya. (Medi)