Peraturan Pemerintah Terbaru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 bulan, Berikut Besarannya

Ilustrasi Korban PHK dapat 60% gaji selama 6 bulan -tangkaplayar/Bengkuluekspress.id--
Harianbengkuluekpress.id- Mulai tahun 2025, pekerja yang di-PHK akan menerima insentif berupa 60% dari gaji pokok selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Perturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKP).
Peraturan tersebut telah diundangkan dan diterbitkan oleh
Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 7 Februari 2025. Dalam PP tersebut terdpat perubahan dari aturan-aturan sebelumya.
Pertama, pada Pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Kemudian, pada PP 6/2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah bulanan.
Kedua, pasal 21 PP 37/2021 menyatakan bahwa bantuan tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah, dengan tiga bulan pertama sebesar 45% dari upah dan tiga bulan berikutnya sebesar 25% dari upah.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Tukin Dosen Segera Cair, Sri Mulyani :Perpres-nya Sedang Difinalisasi
BACA JUGA:Anggaran Dipangkas, 400.000 Guru Batal Ikut PPG 2025, Mendikdasmen Berikan Penjelasan Begini
Ketentuan ini telah diubah dalam Pasal 21(1) PP 6/2025 menjadi "Bantuan tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah untuk paling lama enam bulan"..
Ketiga, Pasal 39A ditambahkan. Ayat (1) Pasal 39A menyatakan bahwa "Manfaat JKP tetap dibayarkan dari BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan".
Ayat (2) berbunyi "ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".
Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyatakan bahwa hak atas manfaat JKP yang dimaksud menjadi hangus jika pekerja/pegawai tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP dalam jangka waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, PHK, atau meninggal dunia.
Selain itu, pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kompak, 3 Karyawan Toko Elektronik Bengkulu Utara Dibekuk Polisi, Begini Modusnya