Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;

c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.

3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:

a.Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau

BACA JUGA:Jamaah Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kriterianya

b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun, dan/atau

4. Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:

a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau

b.jika nilai ADL keseluruhan <60.

Melalui metode pemeriksaan kesehatan tersebut, jamaah haji akan mendapatkan kondisi fisik memang benar-benar mumpuni untuk bisa melaksanakan ibadah haji sesuai syariat Islam.  

Untuk itu, Liliek mengimbau bagi calon jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan  2024, untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga. 

Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi syarat pada pelunasan BPIH  tahap pertama  yang  akan dibuka pada tanggal  9 januari 2024, dan pelunasan tahap kedua mulai 8 Maret 2023. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan