Terdakwa Potong Gaji Honorer Puskesmas

Rizki/BE Sidang replik pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023.).--

BENGKULU, BE - Sidang replik pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan replik dihadapan majelis hakim dan terdakwa. JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri SH mengatakan, secara umum replik yang disampaikan dalam persidangan untuk membantah semua penolakan yang disampaikan terdakwa pada sidang pembelaan Senin, 11 Desember 2023. Beberapa poin yang disampaikan diantaranya, pengakuan terdakwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak pernah menerima keuntungan tidak bisa dibuktikan. Ada unsur pemaksaan dalam fakta persidangan, salah satunya honorer juga mendapatkan potongan dana BOK. Bentuk pemaksaan, tidak adanya kesepakatan hitam diatas putih. 

"Terkait tidak ada pemaksaan itu pengakuan dari dia saja. Salah satunya honorer juga dipotong," jelas Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, dari fakta persidangan pemotongan BOK terdapat penguasaan terdakwa. Jaksa membantah jika terdakwa tidak menikmati atau menguasai dana saving tersebut. Jaksa menilai ada penguasaan dari terdakwa dan tidak ada pertanggungjawaban dari dana tersebut. Sementara itu untuk tuntutan 4 tahun sudah sesuai dengan fakta persidangan dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 12 huruf e undang-undang tipikor.

"Terkait dengan tuntutan 4 tahun itu sudah hukuman maksimal dari pasal 12 huruf e. Selain itu kamu menuntut berdasarkan fakta persidangan," Imbuhnya.

BACA JUGA:Perampas Mobil Dibekuk, Ini Dia Korbannya

BACA JUGA:Kades Selingkuh Terancam Disanksi, Bupati BS Turunkan Inspektorat

Saat sidang pembelaan Senin kemarin, beberapa pegawai yang kenal dengan terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih mengaku tidak pernah dipaksa terkait dengan keuangan. ra pegawai sepakat jika dr Yeni tidak pernah mengambil keputusan sendiri terkait keuangan di Puskesmas Pasar Ikan. Semua hal terkait Puskesmas Pasar Ikan selalu dimusyawarahkan, tidak pernah ada keputusan yang diambil sendiri oleh dr Yeni.

"Selama beliau menjabat menjadi kepala puskesmas tidak pernah mengambil keputusan sendiri. Pasti dimusyawarahkan lebih dulu. Selalu terbuka soal keuangan puskesmas," jelas salah satu pegawai bagian Bidan.

Hal senada diungkapkan pegawai lainnya, setiap ada informasi terkait dengan rumah sakit seluruh pegawai akan diberi tahu. Kemudian, dilakukan rapat untuk mengambil kesepakatan bersama. Seluruh pegawai diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat jika ada hal yang terkait dengan puskesmas, termasuk soal keuangan puskesmas.

"Beliau orang baik, tidak hanya di puskesmas, tetapi di luar juga sama. Beliau selalu terbuka dengan staf puskesmas soal keuangan. Sebelum ambil keputusan, dia selalu minta pendapat dulu dengan kami," tutupnya. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan