Jamaah Mulai Mencicil Pelunasan Biaya Haji, Sekarang Sudah Segini Jumlahnya
Jamaah haji mulai melakukan pelunasan biaya haji untuk musim haji 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Sejak dibukanya kran pencicilan biaya haji 1445 hijriah/2024 Masehi, calon jamaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun 2024 mulai mencicil pelunasan biaya.
"Data yang masuk di Kementerian Agama, sudah ada 4.287 calon jamaah haji yang mulai melakukan cicilan biaya." ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Ini Jadwalnya
Skema pelunasan dibayar dengan cara cicil adalah baru. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak bisa dicicil.Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para calon jamaah haji.
Tenggat pelunasan secara dicicil bisa dilakukan sampai dengan waktu pelunasan dimulai, yang akan ditentukan di kemudian hari setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH
Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
BPIH tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan peserta calon haji Rp56 juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola BPKH sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan BPKH, Begini Pesannya
Disisi lain, kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr H M Abdu melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H Intihan
Melalui bidang operator Siskohat, H. Alazi menuturkan prosesi pencicilan dapat dilakukan calon jamaah langsung dengan mendatangi Bank Penerima setoran.
Ada lima bank yang ada di Bengkulu untuk menerima pembayaran cicilan biaya haji, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sinarmas Syariah, BTN Syariah dan Mega Syariah.
"Namun kita tidak bisa memantau berapa jumlah calon jamaah yang mulai mencicil, karena ini sifatnya personal, " katanya.
Ia menyarankan agar, momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik para calon jamaah haji,
Karena BPIH tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan peserta calon haji Rp 56 juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola BPKH sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen tidak sedikit.