Investasi Ilegal Marak, OJK Bengkulu Ingatkan 2L
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengingat agar mewaspadai investasi bodong atau ilegal. -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Investasi bodong masih saja tumbuh subur di Bengkulu. Setelah beberapa tahun muncul Dream For Freedom (D4F) yang menyebabkan membernya mengalami kerugian miliaran rupiah, kini muncul VIR yang heboh di Kabupaten Kepahiang.
Jumlah kerugian VIR ini juga diprediksi tidak sedikit, karena tiba-tiba uang nasabah tidak dicairkan dengan dalih wajib bayar pajak dahulu.
Agar masyarakat Bengkulu tidak jatuh ke lubang yang sama, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu tak jemu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Hal tersebut dikarenakan Investasi ilegal ini, merugikan dan bisa berdampak buruk bagi siapapun yang terjerat.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Rotasi 17 Pejabat Eselon II Usai Job Fit, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Prestasi, OJK Bengkulu Peringkat 6 Nasional
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengingatkan dua hal untuk mengantisiapasi jeratan investasi ilegal tersebut.
‘’Ingat saja 2L, ‘’ujarnya dalam Media Gathering se-Sumbagsel di Hotel Holiday Inn Provinsi Lampung, Jumat, 28 November 2025.
Dua L yang dimasuk Ayu Laksmi adalah legal dan logis.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui legal atau tidaknya dapat menghubungi call center OJK di nomor 147 atau melapor melalui nomor Whatsapp 08115777 lalu tulis nama Investasi ilegalnya dan akan langsung dijawab.
Kantor OJK akan terus mengingatkan masyarakat agar peduli tentang persoalan Investasi illegal tersebut yang sangat merugikan Masyarakat.
BACA JUGA:Gelar Media Gathering, OJK Sumbagsel Hadirkan 79 Wartawan di Lampung
OJK Bengkulu telah menerima laporan kerugian dari masyarakat akibat penipuan invetasi illegal mencapai Rp 32, 5 Miliar.