Banyak Bumdes Tak Laporkan ke DPMD, Begini Penjelasannya
Kepala DPMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto-Jefrianto/Bengkuluekspress-
TAIS,BE- Di Kabupaten Seluma, Sekalipun sudah disurati, namun pengurus dan pengelola BUMDes banyak yang tidak menyampaikan laporan ke DPMD. Hanya ada beberapa desa yang mneyampaikan laporannya.
Kepala DPMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Faizal mengatakan bahwa DPMD terus menyurati desa agar menyampaikan laporan.
BACA JUGA: Oknum Kadis Perpusda Seluma Terancam Dilaporkan ke Bupati, Ini Masalahnya
Dikatakannya, desa sudah diingatkan dan dibina agar dapat menjalankan Bumdes dengan semestinya, mengingat di Kabupaten Seluma sudah ada beberapa kasus hukum menjerat pengurus Bumdes.
"Saat ini yang bisa dilakukan terus melakukan upaya-upaya seperti datang kedesa atau jemput bola ke Bumdes. Tinggal lagi kami lebih fokus ke Bumdes yang memang mau dibina, kalau yang tidak menanggapi seperti tidak melakukan RAT, laporan akhir tahun, yang jelas sudah kami Surati" kata Faizal.
Dijelaskan, Bumdes yang dilaporkan sampai ke aparatur penegak hukum (APH) dan Kejari Seluma serta sudah dilakukan audit oleh Inspektorat menjadi contoh Desa yang tidak mengikuti peraturan,
Pada tahun 2023 dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma hanya beberapa desa yang melaporkan laporan akhir tahun,
Sedangkan yang lain tidak ada sama sekali menyampaikan laporan, bahkan sudah dikirimi surat sejak sebelum memasuki sampai 2023.
"Hanya beberapa desa yang melaporkan laporan akhir tahun pada 2023, sudah kami Surati tapi tak diindahkan" singkatnya.
Diketahui, masalah Bumdes di Kabupaten Seluma sudah ada yang jadi tersangka karena dugaan korupsi, Bumdes merupakan badan usaha milik desa yang penyertaan modalnya dari dana desa (Uang Negara),
Seharusnya dalam merealisasikan uang negara memang harus ada laporan yang jelas karena Bundes sendiri bukan milik perorangan.
BACA JUGA: Hari ini, Ormas PP Diperiksa Karena Ini
Bahkan ada info dugaan Bumdes yang vakum sudah beberapa tahun tidak ada penyertaan modal lagi, dan terbilang perlu dilakukan pemeriksaan karena tak berjalan maju.
Ditambahkannya, DPMD memasuki awal 2024 sudah menyurati pengurus Bumdes perihal Rapat akhir tahun (RAT) pertanggungjawaban keuangan Bumdes.