Ada Kekurangan Volume Jembatan, Ini Keterangan Saksi Ahli

RIZKY/BE JPU Kejati Bengkulu menghadirkan saksi ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu, Mukhlis Islam pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek pekerjaan Jembatan Menggiring di PN Tipikor Bengkulu, 18 Januari 2024.--

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi  proyek pekerjaan Jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2018 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, 18 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menghadirkan dua orang saksi, yang memberikan keterangan ada kekurangan volume pada pembangunan jembatan Menggiring.

Saksi yang hadir Mukhlis Islam sebagai saksi ahli konstruksi dari Universitas Bengkulu dan Riko Pratama saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dua saksi ahli itu dihadirkan untuk mejelaskan temuan pelanggaran pada pembangunan jembatan menggiring. Dari keterangan Mukhlis Islam, pemeriksaan fisik jembatan menggiring dilakukan pada 2020, saat itu jembatan belum selesai 100 persen. Penyebabnya karena ada kekurangan volume, tidak sesuai didalam kontrak perjanjian. Kemudian, terdapat perubahan pondasi (sumuran) pada jembatan menggiring. Sumuran harusnya memiliki kedalaman 6 meter, tetapi dibuat menjadi 3 meter. 

"Harus ada analisis pendukung untuk memastikan pondasi itu cukup kuat jika dirubah menjadi 3 meter. Kemudian harus dipastikan kedalaman dan pondasi itu cukup kuat agar tidak terjadi penurunan," jelas Mukhlis.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres BU Sambangi Pasar Purwodadi, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Tanam dan Simpan Ganja, 2 Pemuda Ditangkap, Segini Ancaman Hukumannya

Muhklis juga menyampaikan jika kontur tanah dipinggir atau pesisir pantai umumnya bersifat kurang stabil, mudah bergerak, sifat lengketnya tidak terlalu tinggi. Untuk itu harus diterapkan metode kontruksi pembangunan pondasi harus mencapai lebih dulu tanah stabil agar bisa menahan cukup beban diatasnya. Harus juga dipastikan tidak terjadi penurunan pondasi. 

"Daya dukung akan lebih tinggi jika pondasi lebih dalam," imbuhnya.

Riko Pratama saksi ahli BPKP mengatakan, proyek Jembatan Menggiring dilaksanakan selama 240 hari kalender dari April 2018 sampai 5 Desember 2018. Tetapi sampai kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan perpanjangan sampai 60 hari  kalander, tetapi perpanjangan kontrak pekerjaan tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan jembatan Menggiring. 

"Total kerugian negara berdasarkan audit yang kami lakukan Rp 353 juta lebih. Kemudian saat kontrak pekerjaan april 2018 lalu, salah satu yang terlibat adalah Nafdi selaku PPK," ujar Riko.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi. Korupsi jembatan menggiring tahap II, mendudukan Nafdi selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagai terdakwa. pada tanggal 12 Desember 2022, dua terdakwa yakni Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Kerugian negara Rp 300 juta seluruhnya telah dibayarkan atau dipulihkan. Kasus tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya dan menyeret Nafdi selaku PPK. (167)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan