Oknum Guru Agama Beraksi Saat Mengajar, Mengaji dan Salat, Ditetapkan Tersangka

Oknum guru agama berinisial HB, telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Minggu, 21 Januari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU UTARA, BE - Oknum guru agama berinisial HB (30) diduga melakukan pelecehan terhadap 24 siswi SD tempat dirinya mengajar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, HB juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Iptu Achmad Nizar SIK MH, Minggu, 21 Januari 2024.

"Sudah ditetapkan tersangka mas dan sudah kami tahan semalam," ujar Iptu Achmad Nizar kepada Bengkulu Ekspress.

BACA JUGA:Suci Tak Masuk Sekolah Saat Dinyatakan Hilang, Begini Pengakuan Kepsek

BACA JUGA:Wisata Napal Jungur Seluma Ditutup, Ini Penyebabnya

Ditambahkannya, bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan, baik kepada tersangka maupun para korban.

Dari hasil keterangan para korban, tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut pada saat tersangka mengajar, pada saat pratik mengaji dan salat di ruang kelas. 

Hal ini pun telah diakui oleh tersangka. 

Atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, tersngka dijerat sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana 20 tahun kurungan penjara.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.

 

DPPPA BU Berikan 

Pendampingan ke Korban 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan