Februari, Kermin Diadili, Ini Dia Kasusnya

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH. -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkulubacakoran.co - Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara Kermin Siin, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa telah menerima pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. Berdasarkan surat dari pengadilan, sidang perdana dilakukan pada 1 Februari 2024. Selain Kermin, ada satu berkas lainnya atas nama Diky, ipar dari Kermin juga disidangkan. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH kepada BE pada Minggu, 28 Januari 2024 menuturkan "Sidang perdana dilaksanakan tanggal 1 Februari 2024." 

Untuk mengawal perkara tersebut, Bidang Pidum Kejati Bengkulu menunjuk 2 orang jaksa, Yossy Herlina Lubis SH dan Wahyu Satrio SH. Adapun hakim ketua yang mennyidangkan perkaranya Edi Sanjaya Lase SH. Pada perkara tersebut, Kermin dipersangkakan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tidak menutup kemungkinan saat sidang nanti, jaksa menjatuhkan tuntutan berat pada Kermin. Mengingat, perbuatan Kermin menyalahgunakan narkoba sudah berulang kali. Meski barang bukti yang disita dari kermin hanya 16 gram sabu, tetapi jika sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama hukuman berat dipertimbangkan.

"Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya para bandar yang sudah berulang kali masuk penjara," imbuh Kasi Penkum.

Sedikit mengulas tentang sepak terjang Kermin. Selain terlibat kasus narkoba, Kermin pernah terlibat kasus penganiayaan. Tepatnya pada Juli 2016, Polres Bengkulu yang saat itu dipimpin Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring. Terjadi kerusuhan pada razia tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari narapidana blok narkoba.

Salah satu yang terlibat Kermin. Dia memukul Kapolres menggunakan raket tenis. Kemudian, pada Maret 2017, Kermin mendapatkan putusan 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas mengakibatkan luka. Karena terus bermasalah, ditambah lagi setiap penangkapan pelaku narkoba selalu menyebut nama Kermin di dalam Lapas. Akhirnya Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2017.Terkait dengan perkara narkoba, Kermin menerima vonis 15 tahun penjara pada Oktober 2013 dan vonis TPPU terkait narkoba pada Oktober 2014, selama 1 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share