Pria Pengangguran di Lebong Ditangkap, Ini Kasusnya
GIRING: HA (20) tersangka asusila terhadap anak dibawah umur ketika digiring anggota unit PPA Sat Res Polres Lebong.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Lantaran menggarap pacar yang masih anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) yang saat ini hamil 5 bulan. Seorang pemuda pengangguran berinisial HA (20) watga Kecamatan Bingin Kuning harus mempartanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SE SIK mengatakan, bahwa diamankannya HA berawal adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan tersangka karena telah menghamili korban.
“Kita terima laporan dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” sampainya, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siap Hadapi Pemilu, Diketahui Setelah Melakukan Ini
BACA JUGA:Akademisi dan Tokoh Agama Sejumlah Negara Kumpul di Semarang, Bahas 7 Isu ini
Lanjut Wakapolres, persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban terjadi pada tahun 2023 yang lalu dan semuanya dilakukan di rumah tersangka. Dimana setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menurut keinginnya.
“Setidaknya sudah 5 kali tersangka menyetubuhi korban, dari pengakuan tersangka,” ujarnya.
Akan tetapi, tambah Wakapolres, janji yang disampaikan tersangka kepada korban hanyalah janji belaka. Sebab setelah korban hamil 2 bulan, bukannya akan dinikahi namun tersangka meninggalkan korban dan pihak keluara tidak menerima atas perbuatan tersangka serta melaporkannya ke Mapolres Lebong.
“Karena tidak ada etikat baik dari tersangka, akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum,” tuturnya.
Masih kata Wakapolres, sebelumnya tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Akan tetapi pada tanggal 25 Januari 2024 yang lalu, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong mendapatkan laporan bahwa tersangka pulang ke rumahnya.
“Mengetahui hal tersebut, anggota kita langsung bergerak dan menangkap tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
“Itu pasal yang kita jerat kepada tersangka, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Wakapolres menghimbau, kepada masyarakat Lebong terutama kepada orang tua untuk bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan agar tidak menjadi korban rayuan para pelaku asusila.