Rumah Sakit Dilarang Bedakan Layanan Kelas BPJS, Dewas Minta Patuhi Aturan Ini

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Ibnu Naser Arrohimi meninjau fasilitas dan pelayanan di RSUD M Yunus Bengkulu, Rabu, 31 Januari 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Rabu, 31 Januari 2024. 

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kinerja BPJS Kesehatan, khususnya di Provinsi Bengkulu dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat, dr Ibnu Naser Arrohimi SAg MMR mengatakan, pelayanan masyarakat menggunakan BPJS di rumah sakit tidak boleh dibeda-bedakan. 

Sebab, saat ini sudah  ada skema janji layanan. BPJS ataupun fasilitas kesehatan harus bisa memahami tentang prinsip-prinsip janji layanan tersebut.

BACA JUGA:Cegah Pergaulan Bebas, Ini Dia Langkah Dinas P3P2AKB Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Konsultasi Publik, Ini Tujuannya

"Mulai dari tidak bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat," terang Ibnu saat melakukan sidak ke RSMY Bengkulu.

Hal ini mengingat kelas BPJS berbeda-beda, mulai dari kelas yang paling bawah yakni kelas III, kelas II dan yang paling tinggi kelas I.

Dijelaskannya, prinsip-prinsip janji layanan itu harus dipatuhi. Termasuk tidak boleh lagi adanya biaya apapun saat berobat ke RS. 

"Tidak boleh lagi adanya biaya apapun, yang tidak sesuai dengan mekanisme atau yang diperbolehkan," tambahnya.

BACA JUGA:Bangun Rumah Singgah Kejari dengan Megah, Pemkab ini Dapat Pujian Kajati

Untuk itu, Ibnu menegaskan, pihaknya ingin melihat dan memastikan bagaimana kerjasama dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Apakah sudah berlangsung sesuai dengan yang diperjanjikan atau yang dikerjasamakan kedua belah pihak, atau seperti apa perjalanannya," ujar Ibnu.

Dewas BPJS Kesehatan juga mendorong agar BPJS Kesehatan di daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat terus menjaga hubungan baik. Tujuannya tidak lain, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan