Kejari Sita Aset Terdakwa Samisake, Ini Harta Terdakwa yang Disita

DOK/BE Empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi Samisake tahun anggaran 2013 dituntut berbeda oleh JPU Kejari Bengkulu. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Dengan menyita asep para terdakwa kasus Samisake.--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu, jilid I tahun anggaran 2013. Selain itu, penyidik Kejari Bengkulu terus menelusuri aset para terdakwa untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sejauh ini, Pidsus Kejari Bengkulu mengaku sudah menyita beberapa aset milik 4 terdakwa. Dari kerugian negara Rp 1 miliar, sudah berhasil dipulihkan sekitar Rp 240 juta. Jumlah tersebut merupakan total pengembalian dari 4 terdakwa Samisake. 

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qori Mustikawati SH MH menyampaikan kepada BE, Sabtu, 24 Januari 2024, "Kita telusuri aset para terdakwa, sejauh ini sudah ada beberapa aset milik terdakwa kita sita." 

Beberapa aset yang disita Pidsus Kejari Bengkulu diantaranya, sertifikat tanah seluas 442 meter persegi milik terdawa ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 548 meter persegi milik terdakwa Akhir Mili. Empat sertifikat milik terdakwa Rustam diblokir penyidik Kejari, agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Ribuan PTT Belum Terima Gaji, Disebabkan Hal Ini

BACA JUGA:Dua Caleg Demokrat Saling Klaim Suara, Segini Selisih Suaranya

"Untuk aset lain terus berproses untuk ditelusuri," imbuh kasi Pidsus.

Pada sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Februari 2024, empat terdakwa samisake dituntut berbeda. Paling tinggi tuntutan diberikan pada ZM Putrado selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 739 juta. Kemudian, terdakwa Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri dituntut 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Akhir Mili dibebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan penjara. 

Dua terdakwa lainnya, Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri dan Junilawati selaku Sekretaris SKIP Mandiri masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. Bedannya Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara. Para terdakwa akan mengajukan pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan