Pemkot Evaluasi Kinerja PTT, untuk Proses Perpanjangan Kontrak 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.--

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menata jumlah kebutuhan Pegawai tidak Tetap (PTT) yang bekerja di OPD (organisasi perangkat daerah). Hal ini bagian dari evaluasi untuk proses perpanjangan kontrak pada 2024. Tahun tidak ada PTT yang 'dirumahkan' atau diberhentikan. 

" Rencananya, seluruh PTT yang ada saat ini akan diperpanjang masa kerjanya. Tidak ada yang dirumahkan atau diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, Senin (30/10).

Dalam evaluasi secara bertahap oleh Pemkot melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini OPD dapat mengusulkan PTT yang tidak disiplin atau jarang masuk kerja untuk diberhentikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Masing-masing kepala OPD nanti berhak mengevaluasi kinerja PTT yang menjadi bawahannya. Kemudian, baru diusulkan kembali ke BKPSDM untuk diterbitkan SK," ungkapnya.

Sementara untuk gaji PTT masih dianggarkan Rp 1,5 juta per orang per bulan. Gaji ini sudah menjadi standar kemampuan daerah, namun ada beberapa kategori PTT yang gajinya dibedakan terutama yang memiliki beban kerja lebih berat, seperti petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kominfo dan beberapa OPD lainnya.Jumlah PTT di Kota Bengkulu saat ini sebanyak 2.800 orang. Sebagian dari PTT tersebut sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot Bengkulu juga mengusulkan seluruh PTT diangkat menjadi PPPK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kerja kepada PTT.

" Untuk data PTT kita usulkan ke pusat. Apakah itu untuk mengisi kuota PPPK atau CPNS di tahun depan. Jadi kita hanya menunggu," pungkasnya. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan