3 Terdakwa Perintangan BOK Kaur Berbagi Peran, Berikut Pengakuannya

Terdakwa korupsi perintangan kasus korupsi BOK Kaur memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 27 Februari 2024-RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 27 Februari 2024. 

Agenda sidang pemeriksaan terdakwa. 

Tiga terdakwa yakni Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra saling memberikan kesaksian di muka persidangan. 

Dari kesaksian tiga terdakwa tersebut, mereka punya peran masing-masing dalam upaya perintangan penyidikan BOK.

BACA JUGA:Kaur Targetkan Kemiskinan 0 Persen, Ini yang Dilakukan Pemkab Kaur untuk Mencapainya

BACA JUGA: Rumah dan Pangkalan Gas Nyaris Terbakar, Dipicu Hal Sepele Ini

Upaya perintangan dimulai saat terdakwa Rahmat Nurul Safril diminta tolong Ricke James Yunsen menyelesaikan kasus BOK Puskesmas Kaur. 

Setelah itu, Safril berkomunikasi dengan Ardiansyah Harahap membahas bisa tidak kasus BOK Kaur dihentikan. Ardiansyah Harahap selanjutnya berkomunikasi dengan Bambang. Ardiansyah dan Bambang sudah kenal cukup lama, karena mereka masing-masing punya perusahaan. 

Dari kasus perintangan tersebut, Ardiansyah mengaku menerima uang Rp 80 juta. 

"Saya komunikasi dengan Bambang. Kemudian Bambang komunikasi dengan Rianti yang katanya Watimpres. Rianti juga bilang ada akses ke Jaksa Agung Burhanudin," jelas Ardiansyah.

Terdakwa Bambang membenarkan dia yang menghubungi terdakwa Rianti setelah dihubungi Ardiansyah. Bambang menghubungi Rianti karena Rianti orang yang punya banyak akses. 

Selain mengaku sebagai Watimpres, Rianti mengaku keponakan mantan Kapolri Surojo Bimantoro. Bambang kenal dengan Rianti sejak tahun 2022, Rianti mengaku punya koneksi luas, kenal dengan jaksa agung dan mengaku sebagai Watimpres.

"Akhir tahun 2022 saya pertama kali ketemu dengan Rianti. Dia mengaku keponakan mantan Kapolri Bimantoro," ujar Bambang. 

Bambang mengatakan, dia hanya mendapat uang Rp 10 juta dari kasus tersebut. Uang 250 juta lebih dia serahkan pada Rianti untuk biaya operasional mengurusi kasus BOK Kaur. Terkait mengaku sebagai Jenderal TNI Bintang 2 pada Kepala Puskesmas Kaur dibantah oleh Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan