Kejari Seluma Cek Lahan Tukar Guling, Ini Tujuannya

Rabu 28 Februari 2024, jaksa penyidik dari Kejari Seluma bersama mantan Bupati Seluma H Murman Effendi bersama sama melakukan pengecekanan lahan tukar guling-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Guna memastikan objek lahan tukar guling, Rabu 28 Februari 2024,  jaksa penyidik dari Kejari Seluma bersama mantan Bupati Seluma H Murman Effendi bersama sama melakukan pengecekanan.

Mereka mengecek objek dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang masih gencar dilakukan Kejari Seluma.

Dari pantauan wartawan BE, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan dengan langsung turun ke lokasi objek tukar guling,

Hal itu untuk memastikan titik lokasi lahan yang masuk ke dalam aset Pemkab Seluma.  Maupun milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH seluas 19 hektar.

BACA JUGA:Dinkes Usulkan Peremajaan Ambulance, Ini Alasannya

BACA JUGA:24 OPD Pemprov PKS dengan Kejati, Begini Isi Perjanjiannya

Pengecekan lokasi lahan yang diklaim milik mantan Bupati Seluma H Murman Efendi. Langsung dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Intelijen dan tim penyidik Pidsus.

Serta terlihat juga melibatkan sejumlah saksi atau pelaku sejarah proses tukar guling lahan pabrik semen pada tahun 2008 silam.

Yakni, mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin, mantan Kabag Tapem, Edi Suepriadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Pirin Wibisono dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Pengecekan dimulai dari lokasi lahan yang berada di wilayah Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat.

Pengecekan dilakukan bersama Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi yang langsung menunjukkan titik lokasi dengan melihat sertifikat yang dipegangnya. Termasuk juga data yang ada dengan penyidik Kejari Seluma.

Setelah melakukan pengecekan dibeberapa titik lokasi lahan di sekitar lokasi Pasar Sembayat, rombongan melanjutkan pengecekan lokasi lahan yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Seluma.

Dimulai dari lokasi sekitar kantor BKPSDM, samping kantor  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma. Hingga lokasi lahan di berada di dekat tebing jalan menuju kantor Bupati Seluma.

"Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan tukar guling aset yang kita lakukan. Hari ini kita hanya memastikan titik-titik lokasi yang menjadi objek tukar guling. Baik itu tanah di Sembayat milik Pemda, maupun tanah di Pematang Aur yang menurut pak Murman milik pak Murman," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan