Berkas 12 Tersangka BTT Dilimpahkan, Penahanan Tersangka Diperpanjang 20 Hari
RIZKY/BE Penyidik Subdit Tipikor mengirimkan berkas 12 tersangka korupsi BTT Seluma ke penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Karena jumlah berkas yang banyak, penyidik mengangkut berkas tersebut menggunakan mobil.--
BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, melimpahkan berkas perkara 12 orang tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. Berkas 12 orang tersangka itu diangkut menggunakan mobil oleh penyidik Subdit Tipikor untuk diantarkan ke jaksa peneliti Pidsus Kejati Bengkulu.
Berkas masing-masing tersangka dipisah, dengan demikian dari 12 orang tersangka masing-masing terdiri dari satu berkas. Diperkirakan jumlah berkas tersebut mencapai ribuan lembar, karena satu berkas saja tingginya mencapai 40 centimeter.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK MH, berkas tersebut dikirim jaksa Kejati Bengkulu hari Senin (30/10) kemarin. Setelah berkas dikirim pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa peneliti ada kekurangan atau tidak dari berkas 12 orang tersangka itu.
"Berkas sudah dikirimkan ke jaksa hari Senin (30/10/23). Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa untuk mengetahui perkembangan dari berkas tersebut," jelas Dir Reskrimsus.
Masa penahanan penyidik untuk 12 orang tersangka korupsi BTT juga diperpanjang sampai 20 hari kedepan. Karena, sejak ditetapkan tersangka Kamis (12/10) lalu masa penahahan tersangka habis pada Selasa (31/10). Penyidik berharap berkas 12 orang tersangka itu tidak terlalu lama diteliti oleh jaksa. Jika ada kekurangan dari berkas tersebut, penyidik Subdit Tipikor siap melengkapinya sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
"Masa penahanan tersangka juga diperpanjang, semoga berkas yang sudah kita serahkan ke jaksa tidak terlalu lama dan secepatnya selesai," tutup Dir Reskrimsus.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, setelah menerima berkas 12 orang tersangka kasus korupsi BTT Seluma selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas. Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap secara formil dan materil.
"Berkasnya sudah kami terima hari Senin (30/10) kemarin, selanjutnya akan ditunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas untuk menentukan sudah memenuhi secara formil dan materil atau belum," tutup Rozano. (167)