Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah, Baznas Tetapkan Zakat Segini
iluastrasi, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Puasa Ramadan sudah berlangsung kurang lebih satu pekan. Dan sebentar lagi umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat Al-fitr) merupakan mengeluarkan sebagian harta sebagai bentuk membersihkan hati dna jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia.
Dan hukumnya wajib bagi setiap jiwa baik itu laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah pada umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Seiring perkembangan zaman, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
BACA JUGA:Tiga Hari di Bengkulu, Artis i Angelina Sondakh Kumpulkan Donasi Hingga Ratusan Juta
Dan belum lama ini, Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat tahun 2024, yang harus dibayarkan setiap orangnya.
Besaran zakat fitrah tahun ini diputuskan sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
"Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Idul Fitri 2024, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari, Ternyata Karena Hal Ini
Selanjutnya, pembayaran