THR Pensiunan di BU Cair Tanggal Segini

Kantor Pembantu Bank Mandiri Taspen Cabang Arga Makmur akan ikut menyalurkan dana THR untuk 462 nasabah pensiunan. -APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.id - Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Kepada ASN, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. Termasuk dengan Kantor Pembantu Bank Mandiri Taspen Cabang Arga Makmur akan ikut menyalurkan dana THR untuk 462 nasabah pensiunan. 

"Ya, untuk di tempat kita sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2024 pada tanggal 22 Maret 2024 kita juga ikut menyalurkan dana THR bagi pensiunan. Untuk KCP Arga Makmur sendiri akan menyalurkan dana THR Pensiunan ke 462 nasabah,"ujar Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Taspen Arga Makmur, I Gusti Wira Yoga, Rabu 20 Maret 2024.

Ditambahkanya, bahwa dana THR Pensiunan akan di Transfer ke rekening. Nasabah bisa mengambil dan THR tersebut baik melalui ATM ataupun melalui teller Bank. Untuk pengambilan melalui teller Bank, Gusti menyampaikan, pihaknya telah menyediakan dana tunai pecahan untuk nasabah yang ingin menukar uang pecahan mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Nasabah mulai 22 Maret 2024 sudah bisa mengambil, Baim melalui ATM langsung atu ke Teller kita, kalau ke teller kita sudah menyiapkan uang pecahan mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA:BPR Mukomuko Terus Tumbuh dan Berbenah, Segini Modal Tambahannya

Lebih lanjut Gusti menuturkan, pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret Tahun 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 

"Secara keseluruhan mekanisme atau aturan pembayaran THR Pensiunan tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan