ASN Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Ancamannya
Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Oknum ASN tersebut.-Bakti/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- ET, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebagai tersangka menikah tanpa izin suami.
Selain terancam dipecat dari ASN, ET juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Oknum ASN tersebut.
Ia mengaku, oknum ASN tidak ditahan lantaran memiliki status jelas sebagai ASN dan ada pihak yang menjamin.
BACA JUGA:Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polres Benteng
BACA JUGA:KUR BRI Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Pengajuan Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
"Untuk ancamananya yakni diatas 5 tahun penjara," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya ET dilaporkan oleh suaminya sendiri Wi (48), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu Tengah.
Adapun isi laporan yakni dugaan perbuatan menikah tanpa izin dan perbuatan zina. Laporan tersebut resmi disampaikan pada 19 Februari 2024 lalu.
Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke Kejari Benteng.
Diungkapkan Wi, dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain sudah mulai tercium sejak tahun 2023 lalu.
Berawal dari gerak-gerik serta tingkah laku sang istri yang mencurigakan dan seolah menjauh.
Kecurigaan semakin menguat setelah mendapat informasi dari pihak keluarga istri bahwa istri telah berselingkuh dengan orang lain.
Setelah melakukan pengintaian, dirinya bersama pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang.