Mark Up Harga hingga SPj Fiktif, ASN PPPK Ini Ditetapkan Tersangka
RENALD/BE - Polres Bengkulu Selatan merilis tersangka korupsi dana TPK PIID PEL 2019, Kamis (2/11) pagi.--
KOTA MANNA, BE – Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polres Bengkulu Selatan (BS) akhirnya menetapkan tersangka korupsi pelaksanaan Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pegembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2019.
Adapun tersangkanya yakni SS (46), mantan ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) program yang dilaksanakan di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, BS tersebut.
Saat ini SS berprofesi sebagai ASN PPPK guru yang baru saja diangkat, dan berdinas di salah satu sekolah BS.
Sebelum menetapkan tersangka, Tipidkor Polres BS telah memerika sedikitnya ada 60 saksi yang mengetahui kucuran anggaran program tersebut yang mencapai Rp 680.770.000. Tidak hanya itu, untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, Tipidkor juga meminta keterangan 3 saksi ahli yaitu Ahli Keuangan, Ahli Fisik atau Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara (PKKN).
Bahkan Polres BS juga berhasil mengamankan belasan barang bukti berupa dokumen transaksi pekerjaan yang ada di program tersebut.
“Kami menetapkan SS (46) sebgai tersangka korupsi PIID PEL 2019 berdasarkan hasil laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023. Untuk tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan terhitung tanggal 1 November lalu," ujar Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK MH, Kamis (2/11) pagi.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, SS (46) sendiri merupakan Ketua TPKK pada program tersebut dan telah merugikan negara sebesar Rp 323. 719.696.
Jumlah tersebut sudah mencapai 50 persen dari total pagu anggaran.
“Modus pelaku korupsi tersebut yaitu dengan melakukan mark up harga di setiap kegiatan dan juga membuat nota fiktif. Tidak hanya itu, pelaku juga tidak melakukan pembayaran pajak sama sekali pada seluruh kegiatan yang ada,” jelasnya.
Rahmat menyampaikan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini tersangkanya masih satu orang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena masih dalam penyidikan kasus. Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sampainya.
Meskipun begitu, Rahmat menerangkan tersangka juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak lain dari program tersebut. Namun, aliran uang tersebut masih didalami, sehingga tidak menutup kemungkinan jika nanti ada tersangka baru pada kasus korupsi tersebut.
“Kami juga selain menanyakan ke mana aliran uang korupsi tersebut, kami juga meminta tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ada untuk meringankan hukumannya nanti,” pungkasnya. (117)