Arie Sampaikan LKPj 2023, Ini Hasilnya
Wakil Bupati (Wabup) BU Arie saat menyerahkan nota pengantar LKPj kepala derah tahun 2023 kepada Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, Selasa 23 April 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna, Selasa 23 April 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili SIp dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten BU serta Kepala OPD dilingkup Pemkab BU
Dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPj kepala daerah tahun 2023, Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata SE MAp menyampaikan langsung LKPj tersebut. Menurutnya, penyampaian LKPj ini sebagai bentuk akuntabilitas dan data capaian pelaksanaan visi dan misi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023.
"Ya, penyampaian LKPj ini sebagai bentuk akuntabilitas dan data capaian pelaksanaan visi dan misi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga dengan penyampaian tersebut, diharapkan DPRD dapat menerima saran dan masukan untuk perbaikan kinerja kedepannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Program JSPS Sasar Warga Terserang DBD
BACA JUGA:SMKN 1 Perluas Jaringan Lapangan Pekerjaan dengan Perusahaan Ini
Lebih lanjut Wabup menyampaikan, bahwa capaian target PAD pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 1,301 triliun lebih, dengan capaian realisasi sebesar Rp 1,331 triliun lebih atau 102,33 persen. PAD tersebut terdiri dari 3 kelompok, yakni PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain lain yang sah.
"Nota pengantar tersebut akan disampaikan kepada fraksi-fraksi untuk digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun pemandangan umum fraksi-fraksi," terangnya.
Sementara Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH saat ditemui usai rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa agenda rapat ini merupakan pemenuhan dari amanat konstitusi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj. Yang mana nantinya, lanjut Sonti, penyampaian nota pengantar LKPj ini akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan membentuk pansus yang membedah apa yang telah termuat dalam LKPj yang disampaikan. Kemudian antinya akan merekomendasikan kepada Bupati dari hasil yang dibedah oleh Tim Pansus DPRD BU.
"Ya, hari ini (Kemarin,red) merupakan agenda penyampaian nota pengantar LKPj Bupati tahun 2023 yang mana sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah wajib menyampaikan LKPj. Dari penyampaian ini akan kita bedah untuk kembali dilakukan penyampaian rekomendasi LKPj tersebut," pungkasnya.(afrizal)