Jaksa Bidik Tersangka Lain Pemotongan Anggaran Kesehatan, Kadinkes BU Diberhentikan Sementara
Usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinkes BU berinisial AK dinonaktifkan dari jabatannya. -APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) resmi mengambil langkah administratif terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) berinisial AK, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah memastikan proses pemberhentian sementara segera dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati mengungkapkan bahwa penetapan AK sebagai tersangka pada Selasa, 2 Desember 2025 secara otomatis mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prosedur kepegawaian yang berlaku.
BACA JUGA:Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Tunggu Permohon Maaf Terbuka Kades Keban Agung 1
BACA JUGA:Tiga Calon Ketua PKB Bengkulu Bersaing Ketat di Pusat, Berikut Nama-namanya
“Dengan telah ditetapkannya AK sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pemerintah daerah segera menindaklanjuti langkah-langkah yang diatur dalam regulasi kepegawaian,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pemberhentian sementara tersebut.
Selama masa pemberhentian, AK tetap akan menerima hak kepegawaiannya sebesar 50 persen dari gaji pokok, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur status ASN yang sedang menjalani proses hukum.
Menurut Syarifah, langkah pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“BKPSDM tetap menghormati seluruh proses hukum. Pemerintah daerah akan menunggu putusan inkracht untuk menentukan langkah administratif berikutnya. Jika nanti telah ada kepastian hukum, maka proses penindakan, penetapan sanksi, maupun tindak lanjut status kepegawaian akan dilaksanakan sesuai aturan, secara ketat, transparan, dan profesional,” tegas Syarifah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Setiap tindakan administratif terhadap Aparatur Sipil Negara, kata Syarifah, harus berdasarkan mekanisme resmi agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
"Langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen kami selaku pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan seluruh aparatur mematuhi regulasi yang berlaku," tandasnya.
Di sisi lain, penanganan kasus korupsi pemotongan anggaran Dinas Kesehatan terus meluas, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada AK.