Tak Serahkan Berkas Fisik Langsung Gugur, 40 Pejabat Pelamar Eselon II Pemprov Bengkulu Diminta Lakukan Ini
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi memastikan peserta seleksi eselon II yang tidak menyerahkan berkas fisik langsung gugur. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspres.id - Sebanyak 40 orang pejabat telah mendaftar seleksi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara online.
Sementara penyerahkan berkas fisik pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 16 April 2024, atau hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan, Suryadi SSos MAP mengatakan, penyerahaan berkas fisik pendaftaran itu merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh pendaftar. Jika tidak menyerahkan berkas, pendaftar akan dianggap gugur pada tahapan seleksi administrasi pada 17 April 2024 nanti.
"Kalau tidak mengumpulkan berkas, maka secara otomatis kita nyatakan gugur," kata Gunawan, Minggu, 14 April 2024.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Mukomuko Makin Sulit, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Bupati dan Wabup BU Salat Idul Fitri di Balai Daerah, Begini Pesan Bupati Mian
Gunawan menjelaskan, seleksi administrasi akan dilakukan pada Rabu, 17 April 2024. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada Kamis, 18 April 2024.
"Jangan sampai terlambat dalam penyerahan berkas pendaftaran," tuturnya.
Dijelaskannya, dari 40 pendaftar tersebut, meliputi 7 pendaftar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Kemudian, 7 pendaftar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), 7 pendaftar Kepala Biro Umum, dan 6 pendaftar Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra).
Sementara Kepala Biro Perekonomian terdapat 7 pendaftar dan Direktur RSUD dr M. Yunus terdapat 6 Pendaftar.
"Antusias untuk mengikuti lelang jabatan tahun ini cukup tinggi," ungkap Gunawan.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, seleksi 6 jabatan eselon II itu menggunakan sistem gugur.
Peserta yang dinyatakan gugur dalam satu tahapan seleksi, tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.