Sebelum Ditahan, Owner Arisan Bodong Sembunyi di Daerah Ini

Selasa 21 May 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Setelah sekitar tiga minggu menghilang pasca dugaan kasus arisan bodong,  Me (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan penyidik Polres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Denyfita Mochtar STr K didampingi Kasi Humas, AKP S Simanjuntak menjelaskan, bahwa Me menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, pada Senin 20 Mei 2024 sore.

"Untuk Me ini menyerahkan diri dengan diantar pengacaranya pada Senin sore kemarin," terang IPTU Denyfita saat menggelar konferensi perseorangan, Selasa 21 Mei 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah dugaan arisan bodongnya mencuat, Me sempat melarikan diri ke Kota Bengkulu dan bermalam satu malam di salah satu hotel. Kemudian keesokan harinya Me menggunakan travel menuju Kota Palembang Sumatera Selatan.

"Jadi selama ini Me berada di Kota Palembang dan kemarin kembali ke Curup dan langsung menyerahkan diri," papar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, Me mengaku, bahwa arisan yang selama ini dia kelola terpaksa dihentikan karena ada beberapa member yang tak membayar arisan setelah ia menarik arisan. Oleh penyidik mereka yang tak membayar arisan ini disebut zonker.

"Jadi asalan Me ini, ia tak kuat lagi membayar arisan membernya, karena ada beberapa member yang telah mendapat arisan lebih dahulu tidak membayar lagi dan mereka ini disebut zonker," papar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Me juga mengaku, bahwa sudah 2  berusaha menutupi arisan yang tak bayar tersebut namun tetap tak bisa hingga akhirnya kasus tersebut mencuat. Para zonker ini diperkirakan sekitar 10 orang dari ratusan peserta arisan yang dikelola oleh Me.

"Untuk total korbannya belum kita ketahui pasti, namun mencapai ratusan karena arisan ini terdapat beberapa slot dimana satu slotnya ada yang mencapai 50 orang," ungkap IPTU Denyfita.

BACA JUGA:Lurah Harus Cairkan Dana Kelurahan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Akhirnya Dibangun, Segini Kucuran Anggarannya

Untuk para zonker, menurut Kasat Reskrim, saat ini masih mereka kembangkan. Dari pengembangan tersebut maka baru akan diketahui apakah para zonker ini akan menjadi tersangka juga atau tidak. Tak hanya untuk jumlah korban yang belum pasti, untuk kerugian yang disebabkan oleh kegiatan arisan yang dikelola oleh Me juga masih dalam pendalaman.

"Kalau untuk korban yang resmi melapor baru dua orang, namun tidak menutup kemungkinan korban yang melapor ini akan bertambah," terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, sambungnya, untuk pasal yang akan dikenakan terhadap Me, penyidik dari Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akan menjerat Me dengan pasal penggelapan. Selain mengamankan Me penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah mobil Me yang telah lebih dahulu diamankan.(ari)

 

Kategori :