Harianbengkuluekspress.id- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi bakal maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Namanya masuk dalam proses survey Partai Golkar. Terkait pencalonan penjabat Pemprov Bengkulu ini, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah menyatakan mengizinkan setiap pejabat eselon II untuk maju dalam Pilkada. Hal tersebut hak setiap warga negara.
"Saya kira sah-sah saja. Hak warga negara itu silahkan saja," terang Rohidin saat diwawancara BE, Kamis 23 Mei 2024.
Setiap warga negara memang telah memiliki hak untuk menjadi kepala daerah. Karena tujuannya tidak lain untuk ikut memajukan daerah melalui kebijakan yang dikeluarkan. Apalagi Haryadi merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu.
"Silahkan saja, mau Ketua PGRI atau maupun ketua organisasi lain," tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Hari Jadi Kabupaten Seluma ke-21 Tahun
BACA JUGA: Bengkulu-Tiongkok Jalin Kerja Sama, Jajaki Kerjam Sama Diberbagai Bidang Ini
Hal terpenting bagi Rohidin, setiap pejabat eselon II yang maju dalam Pilkada harus mengikuti regulasi undang-undang ASN. Sebab, setiap ASN yang terjun ke politik, harus mengundurkan diri dari statusnya.
"Ketika memasukan tahapan, harus mengikuti aturan yang ada," tegas Rohidin.
Ditambahkan, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya wajib mengundurkan diri jika ingin terjun ke dunia politik, baik sebagai calon kepala daerah maupun anggota partai politik. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada maupun saat bergabung dengan partai politik," terang Gunawan.
Gunawan menjelaskan ASN memang tidak dilarang untuk beralih ke dunia politik. Sebagai warga negara diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati, walikota, anggota DPRD, atau bahkan calon gubernur. Namun, sebelum terjun ke dunia politik, ASN harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Penyakit BEF Hantui Peternak Sapi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Gunawan menuturkan ASN yang ingin berpolitik harus memilih salah satu, antara karirnya sebagai ASN atau karirnya di dunia politik. Maka aturannya harus dipatuhi.
"Silahkan berpolitik, namun wajib mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.