Harianbengkuluekspress.id - Polemik penarikan parkir di halaman gerai Alfamart terus berlanjut. Meski CV Hulubalang telah melakukan 3 kali aksi damai, rupanya tidak mendapatkan respon dariPpemerintah Kota Bengkulu. Akhirnya CV Hulubalang mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan proses hukum ke pengadilan negeri yang ditujukan kepada PT Alfaria Tri Jaya (Alfamart) dan Bapenda Kota Bengkulu.
"Hasil kajian kami akan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini, melalui proses litigasi. Karena kami beranggapan itikad baik yang kami lakukan selama ini tidak membuatkan hasil dan tidak dihargai," ujar Kuasa Hukum CV Hulubalang I, Muhammad Emir Miftah, saat melakukan konferensi pers di sekretariat CV Hulubalang, Senin 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, CV Hulubalang merupakan perusahaan yang memiliki perizinan dan status badan hukum yang jelas dan sebagai pemegang NPWD pengelola parkir alfamart yang sah. Kewenangan Hulubalang dalam menarik pajak parkir di halaman gerai Alfamart ini dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa dari PT Alfaria Tri Jaya, kemudian Surat Mandat dari PT Alfaria Tri jaya dan berita acara rapat antara CV Hulubalang I, Alfamart dan Bapenda.
"Sampai kini CV Hulubalang tidak pernah menerima sura panggilan evaluasi atau surat pemutusan kerja sama dari PT Alfaria Tri Jaya maupun Bapenda," jelas Emir.
BACA JUGA:Jemaah Haji Dalam Kondisi Sehat, Saat Ini Melakukan Rangkaian Ini
Untuk diketahui, polemik ini bisa terjadi karena Bapenda mengeluarkan SK tentang penunjukan PT Joker Prima sebagai pengelola parkir ditambah lagi adanya kesepakatan bersama antara PJ Wali kota, Kapolres Bengkulu, dan Alfamart tanggal 22 Mei 2024. Hal ini membuat CV Hulubalang meradang, karena diambil keputusan sepihak tanpa melalui proses hukum yang baik dan benar. Dampaknya CV Hulubalang mengaku sangat dirugikan secara materill dan imaterill.
"Kami sangat menghormati terhadap kebijakan tanggal 22 mei itu, apabila para pihak terkait memanggil secara patut CV Hulubalang secara kelembagaan untuk menyelesaikan polemik ini," terangnya.
Oleh sebab itu, CV Hulubalang sangat berharap agar ada upaya pemanggilan oleh Bapenda kota, jika ingin polemik ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum.
"Tentunya kami sangat aktif dan kooperatif jika pihak terkait melakukan pemanggilan/klarifikasi terhadap kami. Jika diajak negosiasi kami akan turut menghadiri. Namun jika tidak dilakukan, maka gugatan akan kami daftarkan ke pengadilan," tegas Emir.
BACA JUGA:Harga Hewan Kurban Tertinggi Segini
Ketua Hulubalang Bengkulu, Rio Dwi Putra menyampaikan sembari proses penyelesaian atau negosiasi berjalan, maka terhitung besok (hari ini) sebanyak 88 juru parkir (Jukir) yang sempat ditarik, akan melakukan aktifitas parkir lagi di 44 gerai Alfamart.
"Seluruh jukir dibawah naungan kami sudah digerakkan untuk kembali memungut parkir seperti biasa di gerai Alfamart," imbuh Rio.
Jika nantinya ada penertiban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktifitas yang dilakukan para jukir tersebut, maka CV Hulubalang langsung bertindak. Dengan cara menurunkan langsung kuasa hukum dalam menghadapi kejadian di lapangan.
"Kalau urusan hukum nanti diatasi oleh advokat CV Hulubalang I. Disini kami tegaskan sampai persoalan ini mendapat hasil final, kami akan tetap jalankan tugas kami dilapangan," tandas Rio. (Medi Karya Saputra)