Harianbengkuluekspress.Id- Polemik calon Petugas Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dipaksa lepas jilbab terus mencuat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengkritisi kasus dugaan pemaksaan lepas jilbab tersebut
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas isu larangan anggota Paskibraka tidak boleh menggunakan jilbab dalam peringkatan hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN.
Bila benar ada larangan anggota Paskibraka menggunakan hijab, maka tindakan untuk melepas jilbab pasukan paskibraka merupakan tindakan yang tidak rasional dan janggal.
Ia juga menilai pemerintah dinilai telah melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
" Tindakan ini jelas tidk menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri, " tegas Anwar.
Dibeberkan Anwar, bagi orang islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah.
Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Juga Lepas Jilbab, Kesbangpol Layangkan Protes
Ia menilai apa yang terjadi, tentu saja memantik umat muslim dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan dimasyarakat. Terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas Penduduk muslim.
"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab, " katanya.
Ia menyebutkan Undang-Undang 1945 dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas aturannya. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.