Harianbengkuluekspress.id - Permasalahan knalpot brong menjadi salah satu atensi Polres Kaur dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman di masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Upaya penindakan pun dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur dengan terus melakukan razia terhadap knalpot brong. Seperti Sabtu 7 September 2024, jajaran Satlantas Polres Kaur berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ini jadi atensi kita, Sabtu 7 September 2024 kita berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Charles Effendi SSos, Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA:Sat Linmas Harus Paham Tangani Kebakaran
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina Siap Perjuangkan Ekonomi Masyarakat
Dikatakan Kasat, dimana segala kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Kamseltibcar bakal ditindak. Baik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Sebab, jika dibiarkan bakal mengganggu kondusifitas. Dimana keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong dan balap liar yang dilakukan para pemuda ugal-ugalan di jalanan dan jembatan menjadi atensi bagi Satlantas Polres Kaur dan diharapkan sanksi dan pengamanan sepeda motor ini dapat menimbulkan efek jera.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat. Untuk motor yang kita amankan ini pemilik wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar,” terangnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Ajak UMKM Bengkulu Ekspor ke Pasar Internasional
Ditambahkan Kasat, dimana pihaknya gencar melakukan giat peneguran secara lisan dan tertulis terhadap anak-anak yang sedang melaksanakan balap liar di jalan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain dan melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Juga pihaknya telah melakukan imbauan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaur agar tidak menjual lagi. Stok yang masih ada agar disembunyikan atau dimusnahkan karena melanggar aturan.
Hal ini sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar bakal ditindak tegas.
BACA JUGA:Kuota BBM Solar Nelayan Ditambah, Segini Jumlahnya
“Imbauan soal knalpot brong ke toko-toko di wilayah Kaur sudah kita sampaikan. Harapan kita kepada seluruh pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong, selain itu selalu menjaga keselamatan dengan tidak melakukan balapan liar,” imbaunya. (Irul)