Kumpulkan Pengusaha, Bapenda Ajak Optimalkan Pajak Daerah

Jumat 20 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan percepatan dalam realisasi capaian pajak daerah 2024.

Seluruh wajib pajak di bidang hiburan dan perhotelan dikumpulkan untuk memastikan komitmen para wajib pajak ini memenuhi kewajibannya.

"Ya kita sudah menggelar pertemuan dengan wajib pajak di bidang hiburan, dalam hal ini Pemkot Bengkulu senantiasa menjalin hubungan baik dengan mitra salah satunya pelaku usaha dibidang hiburan," ujar Plt Asisten I Setda kota Bengkulu, I Made Ardana. 

Topik pembahasan pertemuan tersebut adalah peningkatan komitmen wajib pajak bagi pelaku usaha dibidang hiburan dalam memberikan kontribusi pajak untuk pembangunan di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD , Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Rachmat Riyanto Siap Hadapi Pilkada, Begini Caranya

Tampak hadir beberapa wajib pajak hiburan diwilayah kota Bengkulu diantaranya Casablanca, Raflesia Beach Club, New Malibu Cafe, Angelwing dan Copapool Bilyard.

"Kita harapkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap progres pembangunan Kota Bengkulu berjalan lancar melalui pajak yang telah diatur dalam perda berlaku," ungkapnya. 

Untuk diketahui, tahun ini pemkot akan memberlakukan kenaikan pajak usaha hiburan menjadi 40 persen yang sebelumnya 20-30 persen. Hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Dan kenaikan pajak hiburan ini tertera pada pasa 27 ayat 2 khus tarif hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa. 

Adapun target pajak Hiburan tahun 2024 sebesar Rp 25 miliar. Dan untuk mengejar asumsi pendapatan tersebut pihaknya meminta agar pelaku usaha dapat menyesuaikan terhadap perubahan besaran pajak yang dikenakan. 

BACA JUGA:DPT Pilkada 88.424, Ini Daerah Terbanyak Pemilihnya

"Kita harap pelaku usaha bisa taat terhadap nilai pajak tersebut," sampainya. 

Pemkot juga mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah. Sebab, dari pajak akan menjadi sumber bagi pemerintah kota dalam melakukan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat. Baik dibidang infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan. 

Sementara itu, Kepala Bapenda kota, Nurlia Dewi mencatat  PAD dari sektor pajak hiburan malam sejak Januari hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp2,2 miliar.

BACA JUGA:Sidang Prapid Tsk Pencabulan Tiga Santriwati Dikawal Ketat, Ini Tujuannya

Kategori :