harianbengkuluekspress.id - Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) untuk dimintai klarifikasi.
Tujuannya untuk mendengar secara langsung penjelasan Kades terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa (DD). Selain Kades, Inspektorat juga meminta penjelasan dari perangkat desa, baik itu PPTK maupun bendahara.
"Sudah berproses, baik itu permintaan klarifikasi maupun permintaan kelengkapan dokumen tambahan," ungkap Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE.
Diketahui pada tahun 2024 ini, Inspektorat telah menerima sebanyak 4 Dumas tentang dugaan penyimpangan DD.
Selain itu, Inspektorat juga menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan DD di 3 desa.
BACA JUGA:Bapenda Perpanjang Masa Pembayaran PBB, Ini Dia Batas Waktunya
BACA JUGA:Igor Ketua, Bambang Waka I dan Ansori Waka II , Ini Waktu Pengukuhannya
Permintaan dari APH ini dilakukan atas dasar pengaduan yang diterima oleh APH.
Apabila nantinya ditemukan ada indikasi kerugian negara (KN), Welldo berharap, agar oknum Kades ataupun perangkat dapat menindaklanjuti sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
Yang jelas, lanjutnya, Inspektorat tetap mengedepankan pemulihan di awal. Walaupun dari hasil pemeriksaan hanya kelalaian administrasi dan tak diniatkan untuk melakukan pelanggaran.
"Seluruh Dumas ataupun pelimpahan dari APH akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.(bakti)