harianbengkuluekspress.id - Menyikapi cukup tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Sutan Alim SSos mengungakapkan, bahwa UPTD PPA ini sebelumnya merupakan bagian dalam struktur DP3APPKB.
"Namun karena kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong tergolong tinggi, maka kita bentuk UPTD PPA," kata Sutan.
BACA JUGA:Cegah Korupsi dengan Kegiatan Ini
BACA JUGA:Wamentan Sebut Larangan Peredaran Anggur Shine Muscat Tunggu BPOM
Sutan berharap, UPTD PPA ini nanti bisa fokus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan dan sejumlah kasus lain yang kerap dialami anak dan perempuan.
Sementara itu, Kabid PPA Dinas DP3APPKB, Titin Feriansi SKM MKes menambahkan, pihaknya sudah berupaya mencari sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengisi komposisi yang ada di UPTD PPA.
Untuk SDM yang akan mengisi UPTD PPA sendiri, menurut Titin ada psikolog dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian ada tenaga sosial dari Dinas Sosial serta konselor kesehatan dari Dinas Kesehatan.
"Jadi saat ini kita tinggal mencari konselor hukum lagi," kata Titin.
Kemudian untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, diungkapkan Titin, pada tahun 2021 sebanyak 79 kasus. Kemudian naik menjadi 84 kasus di tahun 2022 dan kembali turun menjadi 77 kasus ditahun 2023 lalu. Sedangkan untuk di tahun 2024 ini, yaitu dari Januari hingga Oktober sudah ada 68 kasus. "Peran dari UPTD PPA bisa melayani, menjangkau, mendampingi dan memediasi para pihak hingga pengaduan dan pengelolaan kasus," ujarnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi meminta, agar struktur yang ada di UPTD PPA tersebut bisa segera diisi, sehingga UPTD PPA tersebut bisa segera melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Kita perlu segera mencari calon kepala untuk UPTD PPA ini, termasuk para pejabat struktural dan fungsionalnya, serta anggaran pendukung yang diperlukan," kata Herwan Antoni.
Dijelaskan Herwan Antoni, beberapa pejabat fungsional yang dibutuhkan oleh UPTD PPA tersebut seperti konselor hukum, konselor kesehatan dan psikolog. Bila pejabat-pejabat yang dibutuhkannya tersebut tidak ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maka menurutnya bisa merekrut dari luar.(ari)