Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejari Seluma menggeledah Sekretariat dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kebupaten Seluma, Rabu, 13 November 2024.
Penggeledahan yang dilakukan disaat DPRD Seluma menggelar sidang paripurna penyampaikan nota pengantar APBD tahun 2025 ini bertujuan untuk mencari barang bukti (BB) terkait perkara tindak pidana korupsi ganti rugi dan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009-2011.
Adapun sejumlah dokumen yang dicari penyidik Kejari berupa dokumen keuangan, meliputi Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk daftar Pagu Anggaran (DPA).
Dari pantauan BE, penggeledahan ini dibagi 2 tim. Tim pertama diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH MH menggeledah seluruh ruangan yang di lantai tiga Sekretariat Pemda Seluma.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dikucur Rp34,9 Miliar, Berikut Peruntukannya
BACA JUGA:DISUKA Hadirkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas, Rancang BOSDA dari APBD
Bahkan, penyidik ikut memanjat dan membongkar tumpukan berkas untuk mencari dokumen.
Sedangkan satu tim lagi yang diketuai oleh Kasi Pidum, Alman Noveri SH MH melakukan penggeledahan di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Seluruh ASN hanya bisa menyaksikan penggeledahan dan memberi tahu apa yang dibutuhkan penyidik Kejari Seluma.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH mengatakan penggeledahan di Sekretariat Pemda Seluma dan Badan Keuangan Daerah(BKD).
“Kita lakukan penggeledahan di dua tempat berbeda untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan tahun 200-2011,” tegasnya.
Dibeberkan Kasi Pidus, penyidik melakukan penggeledahan guna melengkapi dokumen ganti rugi. Sedikitnya empat boks dokumen berhasil diamankan dan dipastikan akan dipelajari terlebih dahulu.
“Yang jelas barang bukti dokumen ini akan kita pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan Kejari seluma juga mendapatkan pengawalan dari personil Kodim 0425/Seluma.