Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah berakhir pada 30 November 2024 lalu.
Program yang berlangsung sejak 4 Juni 2024 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara SH, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini patut dipertimbangkan untuk dilanjutkan pada tahun 2025.
"Selagi program itu baik, maka patut dipertimbangan untuk tetap dilanjutkan pada tahun depan," terang Sonti, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Praperadilan Rohidin Tunggu Putusan Keluarga
BACA JUGA:UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
Dijelaskannya, program yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat harus didukung. Selama tidak melanggar aturan dan tidak merugikan negara. Terlebih, antusiasme masyarakat juga tinggi terhadap program, yang telah digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
"Selama program tersebut tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan negara, maka perlu dilakukan lagi," tegasnya.
Sonti menambahkan bahwa meskipun nantinya akan ada pergantian pimpinan di Pemprov Bengkulu, yakni dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur yang baru, tentu tidak ada persoalan. Sebab, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga telah sesuai dengan visi dan misi gubernur baru yang peduli dengan kesejahteraan rakyat.
"Kalau itu tentu sudah sejalan dengan gubernur baru nanti. Bantu rakyat, adalah tujuan awal untuk memimpin Bengkulu," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Ini Warning Kepala Dukcapil Kota Bengkulu
Sementara itu, hasil final program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak bulan Juni hingga akhir November 2024 itu, sudah ada sebanyak 136.828 unit kendaraan bermotor memanfaatkan program tersebut. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai Rp 53,07 miliar.
Kasubbid Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Nolan Dahri mengatakan, untuk kendaraan roda dua, sebanyak 11.632 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 1,47 miliar.
"Selain itu, sebanyak 88.082 unit kendaraan roda dua juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 11,4 miliar," terang Nolan.